
Supervisi mutu pendidikan adalah proses mengawal upaya peningkatan mutu pada satuan pendidikan melalui tahapan mengidentifikasi masalah dalam pelaksanaan 8 standar, memberikan rekomendasi penyelesaian masalah, melakukan pendampingan pemenuhan mutu pada satuan pendidikan, dan melaksanakan monitoring dan evaluasi implementasi supervisi mutu. Proses supervisi ini dilaksanakan oleh LPMP bersama dengan Pengawas Sekolah, salah satunya melalui pengisian Instrumen Supervisi Penjaminan Mutu Pendidikan oleh Pengawas Sekolah.
Hari ini Kamis, 4 November 2021 telah dilakukan monitoring dan evaluasi di SMA Negeri 2 Pacitan oleh LPMP. LPMP di wakili oleh Bapak Suyono dan Bapak Pambudi. Beliau melakukan pengecekan ruang kelas, UKS dan toilet sekolah.



1,459 total views
Zaproxy dolore alias impedit expedita quisquam.