

Vaksinasi COVID-19 merupakan salah satu upaya pemerintah Indonesia dalam menangani masalah COVID-19. Vaksinasi COVID-19 bertujuan untuk menciptakan kekebalan kelompok (herd immunity) agar masyarakat menjadi lebih produktif dalam menjalankan aktivitas kesehariannya. Artinya Vaksinasi COVID-19 mampu melindungi tubuh seseorang dari infeksi virus corona. Tidak terkecuali pelajar. Untuk syarat persiapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka salah satunya adalah semua warga sekolah yaitu sudah divaksin
PTM ini hanya diperuntukkan bagi daerah-daerah yang termasuk dalam PPKM level 1,2 dan 3. Sebagaimana diketahui, berdasarkan Inmendagri No 35 Tahun 2021, sebanyak 2 Kabupaten di Jawa Timur sudah masuk level 2 yakni Kabupaten Sampang dan Pamekasan.
Sementara yang sudah masuk level 3 ada 18 Kabupaten Kota, yakni Kabupaten Pasuruan, Pacitan, Sumenep, Probolinggo, Tuban, Jember, Bojonegoro, Situbondo, Bondowoso, Nganjuk, Kota Pasuruan, Sidoarjo, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, Lamongan, Gresik, dan Bangkalan.
Sementara 18 kabupaten/kota lainnya belum bisa menggelar PTM karena masih berada di wilayah PPKM level 4. 18 daerah itu yakni Kabupaten Tulungagung, Madiun, Trenggalek, Malang, Ponorogo, Ngawi, Magetan, Kediri, Jombang, Blitar, Banyuwangi, dan Lumajang, kemudian Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kota Probolinggo.
“Demikian pula untuk daerah yang berada dalam zona aglomerasi yakni Surabaya Raya (Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Mojokerto dan Kota Mojokerto) yang saat ini sudah berada di level 3 dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka terbatas bertahap dengan mempedomani Inmendagri nomor 35 tahun 2021,” kata Gubernur Khofifah, Jumat (27/8/2021).
Berikut syarat-syarat dan ketentuan sekolah bisa menggelar PTM di Jatim dikutip dari pernyataan Khofifah, Jumat (27/8/2021):
- Guru dan tenaga kependidikan sudah divaksin
- Unit pendidikan sudah mendapatkan izin dari Satgas Covid-19 Kabupaten/Kota setempat
- Mendapat izin orang tua/wali siswa.
- Di masing-masing Satuan Pendidikan dibentuk Satgas Covid-19 yang akan memberikan edukasi protokol kesehatan kepada para siswa sekaligus melakukan pengawasan internal terhadap pembelajaran tatap muka terbatas di sekolahnya.
- Kapasitas maksimal 50 persen untuk SMA dan SMK.
- Untuk SLB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
- Pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas dijadwalkan secara bergantian dengan durasi pembelajaran paling lama 4 jam pelajaran per hari dengan 30 menit setiap jam pelajaran, tanpa waktu istirahat, sehingga sebelum sholat duhur siswa sudah pulang dan dapat melaksanakan ibadah sholat duhur di rumah masing-masing.
- Diharuskan untuk menghindari kerumunan di musholla atau masjid sekolah.
- Setiap siswa mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas paling banyak 2 kali dalam 1 minggu.
Dari persyaratan diatas SMA Negeri 2 Pacitan mengupayakan untuk segera melakukan vaksinasi semua warga sekolah tak terkecuali siswa. Guru sudah melakukan vaksin terlebih dulu. Dan dilanjutkan untuk siswa. Tidak semua siswa melakukan vaksinasi di SMA Negeri 2 Pacitan karena sebagian siswa sudah melakukan vaksinasi di berbagai tempat yang melayani vaksinasi.
Kegiatan dimulai dari pendaftaran peserta vaksin, pengisian formulir, cek kesehatan, pengukuran tinggi badan dan berat badan serta penyuntikan vaskin kepada peserta. Setelah kegiatan tersebut selesai peserta vaksin mendapat formulir atau sertifikat vaksinasi. Vaksinasi di SMA Negeri 2 Pacitan bekerja sama dengan PUSKESMAS Pacitan untuk melaksanakan vaksinasi dosis 1 dan dosis 2. Semuanya sudah dilaksanakan dan berjalan lancar tanpa hambatan. Kegiatan tersebut dilakukan sesuai protocol kesehatan. #SMADABANGKIT




241 total views