
Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan sebelum pelaksanaan proses pembelajaran awal tahun di Satuan Pendidikan dimulai. PPDB pada Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas, Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan, Satuan Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus merupakan kewenangan dan tanggung jawab dari Pemerintah Provinsi melalui Dinas Pendidikan. Pelaksanaan PPDB pada Tahun Pelajaran 2022/2023 perlu dipersiapkan secara matang yang dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel dan tanpa diskriminasi.
- PERSYARATAN PPDB
a. PPDB dilaksanaan secara objektif, transparan dan akuntabel.
b. PPDB sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.
c. Calon peserta didik baru SMA atau SMK berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2022 dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik baru.
d. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan misalnya surat keterangan lulu
e. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK merupakan lulusan SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs tahun 2022 atau lulusan tahun sebelumnya.
f.Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK wajib terdaftar dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran Tahap I PPDB tahun 2022 tanggal 20 Juni 2022, dengan memanfaatkan data kependudukan dan catatan sipil yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri.
g. Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf (f) tidak dimiliki oleh calon peserta didik baru karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili, dan melampirkan foto copy surat keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang status keadaan bencana.
h. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf (g) meliputi:
1. bencana alam; dan/atau
2. bencana sosial, di antaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosia
Catatan:
Menurut Undang-Undang No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, disebutkan ada tiga jenis bencana, yakni bencana alam, nonalam dan sosial. Bencana Non alam diakibatkan oleh rangkaian peristiwa nonalam berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, pandemi dan wabah penyakit. Wabah Corona Virus Disease (Covid-19) dikategorikan masuk dalam bencana nonalam.
- Untuk Kartu Keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena sesuatu hal, harus dilampiri Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Ketua RT serta diketahui oleh Ketua RW dan Kepala Desa/Lurah setempat sesuai dengan Kartu Keluarga Baru, dengan disertai penjelasan alasan perubahan Kartu Keluarga. Sesuatu hal meliputi:1. Kartu Keluarga Baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga selain calon peserta didik baru, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru telah masuk dalam Kartu Keluarga paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran Tahap I PPDB tahun 2022; dan2. Kartu Keluarga Baru karena pindah rumah, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru adalah anak kand
- Bagi calon peserta didik baru dari Pondok Pesantren/Panti Asuhan/Panti Sosial mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lembaga.
- Jenjang SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
- Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada huruf (c) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
1. Menyelenggarakan pendidikan khusus;
2. Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;
3. Sekolah di wilayah Kepulauan, Pegunungan, dan Pedalaman;
4. Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.
m. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas telah menyelesaikan jenjang SMP/bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau M
n. Calon peserta didik baru jalur penyandang disabilitas mempunyai hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis) dan surat keterangan dari Kepala Sekolah asal yang menerangkan kelompok difabel siswa
o. Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan pada huruf (c) dan (d) harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar, dan permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMA, dan direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK.
p. Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi Pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.
q. Dalam hal sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada huruf (p) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis
r. Calon peserta didik baru, tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba, tidak bertato dan/atau tidak bertindik bagi calon peserta didik baru laki-laki, dan tidak bertindik bukan pada tempatnya bagi calon peserta didik baru wanita, dengan mengisi isian surat pernyata
- Persyaratan khusus bagi calon peserta didik baru SMK:
1. Calon peserta didik tidak boleh buta warna pada:
No | Bidang Keahlian/Program Keahlian/Kompetensi Keahlian | Keterangan |
1 | Tata Kecantikan Rambut dan Kulit | – |
2 | Tata Busana | – |
3 | Multimedia | – |
4 | Teknologi dan Rekayasa | kecuali Program Keahlian: a. Teknologi Konstruksi dan Properti b. Teknik Industri |
5 | Farmasi | – |
6 | Seni dan Industri Kreatif | Kecuali Program keahlian/Kompetensi Keahlian: a. Seni Patung b. Seni Musik c. Seni Karawitan d. Seni Pedalangan e. Seni Teater Pemeranan f. Produksi dan Siaran Program Radio |
No | Bidang Keahlian/Program Keahlian/Kompetensi Keahlian | Keterangan |
g. Produksi dan Siaran Program Televisi |
- 2. Calon peserta didik tinggi badan paling rendah 153 cm untuk wanita dan paling rendah 158 cm untuk laki-laki pada:
No | Bidang Keahlian/Program Keahlian/Kompetensi Keahlian | Keterangan |
1 | Usaha Perjalanan Wisata | – |
2 | Perhotelan | – |
3 | Spa dan Beauty Therapy | – |
4 | Tata Kecantikan Rambut dan Kulit | – |
5 | Teknik Alat Berat | – |
- Pembentukan kelas industri bagi SMK dapat dilakukan setelah pelaksanaan PPDB dan dilakukan di sekolah masing masing dan tidak boleh menambah pagu.
III. TAHAP DAN JALUR PENDAFTARAN PPDB A. TAHAP PENDAFTARAN PPDB
- Tahap dan jalur pendaftaran PPDB tahun pelajaran 2022/2023 sebagai berikut:
a. Tahap I (Online)
1) Jalur Afirmasi (SMA/SMK)
2) Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali (SMA/SMK)
3) Jalur Prestasi Hasil Lomba (SMA/SMK)
b. Tahap II (Online)
Jalur Prestasi Nilai Akademik (SMA)
c. Tahap III (Online) Jalur Zonasi (SMK)
d. Tahap IV (online) Jalur Zonasi (SMA)
e. Tahap V (online)
Jalur Prestasi Nilai Akademik (SMK)
2. Ketentuan mengenai tahap dan jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dikecualikan untuk sekolah sebagai berikut:
a. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus (SMANOR, SMKN 12 Surabaya);
b. Sekolah berasrama (SMA Negeri Taruna Jawa Timur),
c. SMA Terbuka (SMA terbuka 19 Surabaya, SMA Terbuka Kepanjen Malang, SMA Terbuka Sebelas November Kediri, SMA Terbuka Rejotangan Tulungagung);
d. Sekolah di wilayah Kepulauan (SMAN 1 Masalembu), Pegunungan, dan Pedalaman; dan
e. Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.
- JALUR PENDAFTARAN PPDB
Pendaftaran PPDB tahun pelajaran 2022/2023 dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
1. JALUR AFIRMASI
a. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang berasal dari keluarga tidak mampu, anak buruh, dan penyandang disabilita
b. Kuota jalur afirmasi adalah 15% (lima belas persen) dari pagu sekolah yang terbagi atas keluarga tidak mampu sebanyak 7% (tujuh persen), anak buruh adalah sebanyak 5% (lima persen), dan penyandang disabilitas adalah sebanyak 3% (tiga persen) dari pagu sekolah;
c. Calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur afirmasi pada jenjang SMA, berdasarkan domisili dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan, sedangkan jenjang SMK berdasarkan domisili dalam zona dan/atau luar zona;
d. Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih 1 (satu) sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan, sedangkan pada jenjang SMK dapat memilih 1 (satu) kompetensi keahlian di sekolah dalam zona atau luar zona;
e. Jalur afirmasi dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan:
- Kartu Indonesia Pintar (KIP), dapat dilihat melalui situs https://pip.kemdikbud.go.id/
- Kartu Indonesia Sehat (KIS), dapat dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id/ atau https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dapat dilihat melalui situs https://dtks.kemensogo.id/ atau https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Program Keluarga Harapan (PKH) dapat dilihat melalui situs https://dtks.kemensogo.id/ atau https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT), dilihat melalui situs https://dtkkemensos.go.id/ atau https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Kartu Bantuan Sosial Tunai (BST) dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id/ atau https://cekbansos.kemensos.go.id/ dan/atau
- Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya.
sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; Apabila dalam poin huruf (e) tidak terpenuhi, dapat menggunakan Surat Keterangan Miskin atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Desa;
g. Jalur afirmasi dari anak buruh, dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah seperti pada huruf (e) dan (f) serta surat/tanda keanggotaan Asosiasi Buruh yang dimiliki orang tua/wali;
h. Calon Peserta didik baru yang berasal dari keluarga tidak mampu dan anak buruh, wajib menyertakan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu;
i. Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu sebagaimana dimaksud pada huruf (e), (f), dan /atau (g), sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
j.Pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu sebagaimana dimaksud pada huruf (i) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
k. Calon peserta didik baru dari penyandang disabilitas diperuntukkan bagi calon peserta didik kategori disabilitas ringan dan mempunyai hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis) dan surat keterangan Kepala Sekolah asal yang menerangkan kelompok difabel siswa serta telah menyelesaikan pendidikan jenjang SMP atau bentuk lain yang sederajat
l. Layanan bagi penyandang disabilitas diprioritaskan pada sekolah yang sudah di tunjuk sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, sedangkan sekolah lain dapat menerima calon peserta didik baru sesuai layanan yang ada
m. Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui jumlah kuota jalur afirmasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, maka penentuan penerimaan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah; dan
n. Dalam hal kuota jalur afirmasi belum terpenuhi, maka sisa kuota jalur afirmasi dimasukkan dalam kuota jalur zonasi untuk jenjang SMA, dan dimasukkan kuota jalur prestasi nilai akademik untuk jenjang SMK.
2. JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/WALI
a. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK, yang terdiri dari Pindah Tugas Orang Tua/Wali, Anak Guru/Tenaga Kependidikan, dan Anak Tenaga Kesehatan;
b. Kuota Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali 5% (lima persen) dari pagu sekolah, yang terbagi atas Pindah Tugas Orang Tua/Wali sebanyak 2% (dua persen), Anak Guru/Tenaga Kependidikan sebanyak 2% (dua persen), dan Anak Tenaga Kesehatan sebanyak 1% (satu persen) dari pagu sekolah;
c. Jalur PPDB Pindah Tugas Orang Tua/Wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan;
1) Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, dan/atau perusahaan yang mempekerjakan, dan;
2) Surat Keterangan Domisili
d. Surat Penugasan yang dimaksud pada huruf c nomor 1) adalah diperoleh saat calon peserta didik baru tersebut bersekolah di SMP/Sederaja
e. Perpindahan Tugas Tugas Orang tua/wali yang dimaksud pada huruf c adalah antar Kabupaten/Kota dalam provinsi Jawa Timur, atau dari luar Jawa Timur.
f. Surat Keterangan Domisili yang dimaksud pada huruf c nomor 2) diterbitkan pada saat orang tua/wali mulai pindah tugas oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang.
g. Dalam hal Surat Keterangan Domisili pada huruf f) tidak dimiliki oleh calon peserta didik baru, dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili sesuai dengan alamat instansi, lembaga, kantor, dan/atau perusahaan yang mempekerjakan yang dikeluarkan oleh atasan langsun
h. Surat Keterangan Domisili pada huruf f) dan huruf g), tidak dapat digunakan untuk mendaftar pada jalur PPDB selain jalur Pindah Tugas Orang tua/Wali.
i. Jalur PPDB Anak Guru/Tenaga Kependidikan diperuntukkan bagi Anak Guru/Tenaga Kependidikan baik PNS/Non PNS dapat mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tuanya bertugas dengan melampirkan surat tugas dari Kepala Satuan Pendidikan;
j. Jalur PPDB Anak Tenaga Kesehatan diperuntukkan bagi anak Dokter/Perawat/Sopir Ambulance/tenaga teknis kesehatan, yang terlibat langsung dalam penanganan pandemi COVID- 19 di rumah sakit/puskesmas yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari atasan langsung tempat orang tua/wali bertugas;
k. Jalur Anak Tenaga Kesehatan dapat menggunakan Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan pada saat orang tua/wali mulai bekerja di rumah sakit/puskesmas yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur pada penanganan pandemi COVID-19 oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang.
l. Dalam hal Surat Keterangan Domisili pada huruf k) tidak dimiliki oleh calon peserta didik baru, dapat diganti dengan domisili sesuai alamat rumah sakit/puskesmas Provinsi Jawa Timur pada penanganan pandemi COVID-19 tempat bekerja.
m. Surat Keterangan Domisili pada huruf k) dan domisili sesuai dengan alamat rumah sakit/puskesmas Provinsi Jawa Timur pada penanganan pandemi COVID-19 tempat bekerja pada huruf l), tidak dapat digunakan untuk mendaftar pada jalur PPDB selain Jalur Anak Tenaga Kesehat
n. Jalur PPDB Perpindahan Tugas Orang tua/wali, calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih 1 (satu) sekolah dalam zona atau luar zona yang berbatasan, sedangkan pada jenjang SMK dapat memilih 1 (satu) kompetensi keahlian di sekolah dalam zona atau luar zona;
o. Apabila pendaftar dalam satu sekolah melebihi kuota yang tersedia maka pemeringkatan berdasarkan jarak domisili terdekat, usia yang lebih tua, dan waktu pendaftaran;
p. Dalam hal terdapat sisa kuota jalur pindah tugas orang tua/wali dan anak tenaga kesehatan, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada jalur anak guru/tenaga kependidikan; dan
q. Dalam hal kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali belum terpenuhi, maka sisa kuota akan dimasukkan dalam jalur zonasi untuk jenjang SMA, dan dimasukkan dalam jalur prestasi nilai akademik untuk jenjang SMK.
3. JALUR PRESTASI HASIL LOMBA
a. Jalur Prestasi Hasil Lomba diperuntukkan bagi calon peserta didik jenjang SMA/SMK yang terdiri dari hasil lomba bidang akademik dan lomba bidang non akademik secara berjenjang atau tidak berjenjang yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah atau Swasta di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, dan tingkat Nasional serta tingkat Internasional;
b. Kuota Jalur Prestasi Hasil Lomba sebanyak 5% (lima persen) dari pagu sekolah yang terbagi atas prestasi hasil lomba bidang akademik sebanyak 2% (dua persen) dan prestasi hasil lomba bidang non akademik sebanyak 3% (tiga persen) dari pagu sekolah;
c. Dalam hal kuota jalur prestasi hasil lomba bidang akademik tidak terpenuhi, maka dapat dialihkan ke jalur prestasi hasil lomba bidang non akademik dan sebaliknya;
d. Dalam hal kuota jalur prestasi berdasarkan hasil lomba bidang akademik dan/atau bidang non akademik tidak memenuhi kuota, maka sisa kuota dimasukkan dalam jalur zonasi untuk jenjang SMA dan jalur Prestasi Nilai Akademik untuk jenjang SMK;
e. Jalur prestasi hasil lomba bidang akademik dan/atau bidang non akademik, pada jenjang SMA calon peserta didik baru berasal dari dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan sesuai dengan domisili calon peserta didik, sedangkan pada jenjang SMK calon peserta didik baru dari dalam zona atau luar zona;
f. Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih 1 (satu) sekolah dalam zona atau luar zona yang berbatasan, sedangkan pada jenjang SMK dapat memilih 1 (satu) kompetensi keahlian di sekolah dalam zona atau luar zona
g. Prestasi hasil lomba bidang akademik dan/atau bidang non akademik yang dimaksud adalah:
1) Prestasi hasil lomba bidang akademik terdiri dari: Pengetahuan dan Teknologi yang terdiri dari:
- Olimpiade Sains Nasional (OSN) atau Kompetisi Sains Nasional (KSN);
- Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN);
- Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI);
- Kompetisi Sains Madrasah (KSM);
- Kompetisi Robotika; dan
- Lomba bidang akademik lainnya.
2) Prestasi hasil lomba bidang Non Akademik terdiri dari:
a) Prestasi bidang seni adalah Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N).
b) Prestasi bidang olahraga:
- Gala Siswa Indonesia (GSI);
- Ajang Kompetensi Seni dan Olahraga Madrasah (AKSIOMA); Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN);
- Pekan Olahraga Nasional (PON);
- Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV);
- Pekan Olahraga Pelajar Nasional (POPNAS);
- Pekan Olahraga Pelajar Wilayah (POPWIL);
- Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA); dan
- Paragames Olahraga Nasional.
- Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ)
- Hafiz Qur’an
c) Prestasi bidang Keagamaan:
d) Prestasi bidang Pramuka:
e) Delegasi sekolah; dan
f) Prestasi Lomba bidang non akademik lainnya
g) Prestasi hasil lomba dalam hal ini dibatasi dengan ketentuan:
1) Prestasi hasil lomba diperuntukan bagi calon peserta didik baru yang memiliki prestasi pada kategori perorangan/ Individu dan/atau beregu/kelompok.
2) Setiap hasil lomba dilakukan penskoran pada masing- masing lomba baik berjenjang individu/perorangan ataupun beregu/kelompok, dan tidak berjenjang individu/perorangan ataupun beregu/kelompok.
3) Adapun prestasi yang bersifat beregu/kelompok maka jumlah yang diterima di 1 (satu) satuan pendidikan tidak boleh melebihi 2 (dua) orang dari setiap jenis perlombaan.
4) Verifikasi dan legalisasi sertifikat atau piagam dilakukan oleh kepala sekolah SMP/sederajat asal.
5) Apabila didalam sertifikat atau piagam tidak tertulis tingkat lomba, maka harus dilampiri surat keterangan dari Kepala Sekolah SMP/Sederajat asal, tentang tingkat lombanya.
h. Prestasi diperoleh pada saat calon peserta didik bersekolah di tingkat SMP/Sederaja
i. Pemalsuan bukti atas prestasi sebagaimana dimaksud pada huruf (h) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. JALUR PRESTASI NILAI AKADEMIK
a. Jalur Prestasi Nilai Akademik diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang sistem penilaiannya merupakan gabungan rerata nilai rapor SMP/sederajat semester 1 sampai dengan semester 5 dengan nilai akreditasi (angka) dari SMP/sederaja
b. Kuota jalur prestasi nilai akademik jenjang SMA sebanyak 25% (dua puluh lima persen) dari pagu sekolah dan berasal dari dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan.
c. Kuota jalur prestasi nilai akademik jenjang SMK sebanyak 65% (enam puluh lima persen) dari pagu sekolah yang berasal dari dalam dan/atau luar zona.
d. Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya di dalam zona atau 2 (dua) di dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasa
e. Calon peserta didik baru jenjang SMK dapat memilih paling banyak 3 (tiga) Kompetensi Keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona
f. Mata pelajaran yang digunakan untuk Jalur Prestasi Nilai Akademik adalah:
1) Pendidikan Agama dan Budi Pekerti Untuk sekolah keagamaan, mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti merupakan rata-rata dari sub mata pelajaran;
2) Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan;
3) Bahasa Indonesia;
4) Matematika;
5) Ilmu Pengetahuan Alam;
6) Ilmu Pengetahuan Sosial; dan
7) Bahasa Inggris.
g. Rerata Nilai Rapor merupakan Rerata Nilai Rapor dari semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) dan berasal dari Nilai Pengetahuan (KI-3) saja.
h. Nilai Akreditasi (angka) SMP/Sederajat diambil dari website:
- Bagi SMP/Sederajat yang masa berlaku akreditasi habis, maka menggunakan nilai akreditasi yang terakhir.
- Bagi SMP/Sederajat yang belum/tidak terakreditasi, maka nilai akreditasinya diberi nilai 70 (tujuh puluh).
- Bagi SMP/Sederajat dari luar Jawa Timur, melampirkan fotocopy sertifikat akreditasi sekolah asal.
- Nilai Akhir merupakan gabungan Rerata Nilai Rapor dengan bobot 70% (tujuh puluh persen) dan Nilai Akreditasi SMP/sederajat asal dengan bobot 30% (tiga puluh persen).
m. Nilai Akhir yang dimaksud pada huruf (l) digunakan sebagai dasar salah satu penentuan pemeringkatan pada jalur prestasi nilai akademik SMA/SMK.
n. Dalam hal kuota jalur prestasi nilai akademik belum terpenuhi, maka sisa kuota akan dimasukkan dalam jalur zonasi untuk jenjang SMA.
5. JALUR ZONASI
a. Jalur Zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA yang berdomisili di dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan dan calon peserta didik baru jenjang SMK yang berdomisili di dalam zona dan/atau luar zona, berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran Tahap I PPDB 2022, tanggal 20 Juni 20
b. Bagi sekolah jenjang SMA/SMK yang berada di kabupaten/kota perbatasan provinsi Jawa Timur dapat menerima calon peserta didik dari luar provinsi Jawa Timur yang berbatasan selama pagu belum terpenuhi tanpa dibatasi kuota.
c. Kuota Jalur zonasi jenjang SMA adalah 50% (lima puluh persen) dari pagu sekolah.
d. Kuota Jalur zonasi jenjang SMK adalah 10% (sepuluh persen) dari pagu sekolah.
e. Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau 2 (dua) dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan
f. Calon peserta didik baru jenjang SMK dapat memilih paling banyak 3 (tiga) Kompetensi Keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.
g. Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf (a) tidak dimiliki oleh calon peserta didik baru karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili, dan melampirkan foto copy surat keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang status keadaan bencan
h. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf (g) meliputi:
1) bencana alam; dan/atau
2) bencana sosial, diantaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial.
Catatan:
Menurut Undang-Undang No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, disebutkan ada tiga jenis bencana, yakni bencana alam, nonalam dan sosial. Bencana Non alam diakibatkan oleh rangkaian peristiwa nonalam berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, pandemi dan wabah penyakit. Wabah Corona Virus Disease (Covid-19) dikategorikan masuk dalam bencana nonalam.
j. Untuk Kartu Keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena sesuatu hal, harus dilampiri Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Ketua RT serta diketahui oleh Ketua RW dan Kepala Desa/Lurah setempat sesuai dengan Kartu Keluarga Baru, dengan disertai penjelasan alasan perubahan Kartu Keluarga. Sesuatu hal meliputi:
1) Kartu Keluarga Baru karena penambahan / pengurangan anggota keluarga selain calon peserta didik baru, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru telah masuk dalam Kartu Keluarga paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran tahap I PPDB tahun 2022; dan
2) Kartu Keluarga Baru karena pindah rumah, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru adalah anak kandung.
- Bagi calon peserta didik baru dari Pondok Pesantren/Panti Asuhan/Panti Sosial mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lembaga.
- Dalam hal kuota jalur zonasi belum terpenuhi, maka sisa kuota akan dimasukkan dalam jalur prestasi nilai akademik untuk jenjang SMK.
WAKTU PELAKSANAAN
NO | KEGIATAN | TANGGAL | WAKTU | TEMPAT/ KET. |
A | UMUM | |||
1 | Sosialisasi Juknis PPDB Jatim 2022 | Maret – Mei 2022 | Jam Kerja | Offline |
2 | Entry, Verifikasi, dan Pembetulan Nilai Rapor | |||
a. Entry Nilai Rapor Oleh Kepala Sekolah SMP/Sederajat | 23 – 28 Mei 2022 | 01.00 – 23.59 WIB | Internet online | |
b. Verifikasi Nilai Rapor Oleh Siswa | 27 – 30 Mei 2022 | 01.00 – 23.59 WIB | Internet online | |
c. Pembetulan Nilai Rapor oleh Kepala Sekolah SMP/Sederajat | 28 – 31 Mei 2022 | 01.00 – 23.59 WIB | Internet online | |
B | PRA PELAKSANAAN PPDB 2022 | |||
1 | Pengambilan PIN oleh Calon Pendaftar | 2 – 18 Juni 2022 | 01.00 – 23.59 WIB | Internet online |
2 | Latihan Pendaftaran | 13 – 18 Juni 2022 | 01.00 – 23.59 WIB | Internet online |
NO | KEGIATAN | TANGGAL | WAKTU | TEMPAT/ KET. |
C | PPDB TAHAP I: JALUR AFIRMASI, JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/WALI, DAN JALUR PRESTASI HASIL LOMBA. | |||
1 | Pendaftaran | 20 – 21 Juni 2022 | 01.00 – 23.59 WIB | Internet online |
2 | Verifikasi dan Validasi oleh SMA/SMK | 21 – 23 Juni 2022 | Sampai 16.00 WIB | Internet online |
3 | Pengumuman | 24 Juni 2022 | 08.00 WIB | Internet online |
4 | Cetak Bukti Penerimaan oleh Siswa | 24 Juni 2022 | 08.00 – 23.59 WIB | Internet online |
D | PPDB TAHAP II: JALUR PRESTASI NILAI AKADEMIK SMA | |||
1 | Pendaftaran | 25 – 26 Juni 2022 | 01.00 – 23.59 WIB | Internet online |
2 | Penutupan | 26 Juni 2022 | 23.59 WIB | Internet Online |
3 | Pengumuman | 27 Juni 2022 | 08.00 WIB | Internet Online |
4 | Cetak Bukti Penerimaan oleh Siswa | 27 Juni 2022 | 08.00 – 23.59 WIB | Internet online |
E | PPDB TAHAP III: JALUR ZONASI SMK | |||
1 | Pendaftaran | 28 – 29 Juni 2022 | 01.00 – 23.59 WIB | Internet online |
2 | Penutupan | 29 Juni 2022 | 23.59 WIB | Internet Online |
3 | Pengumuman | 30 Juni 2022 | 08.00 WIB | Internet Online |
4 | Cetak Bukti Penerimaan oleh Siswa | 30 Juni 2022 | 08.00 – 23.59 WIB | Internet online |
F | PPDB TAHAP IV: JALUR ZONASI SMA | |||
1 | Pendaftaran | 1 – 2 Juli 2022 | 01.00 – 23.59 WIB | Internet online |
2 | Penutupan | 2 Juli 2022 | 23.59 WIB | Internet Online |
3 | Pengumuman | 3 Juli 2022 | 08.00 WIB | Internet Online |
4 | Cetak Bukti Penerimaan oleh Siswa | 3 Juli 2022 | 08.00 – 23.59 WIB | Internet online |
NO | KEGIATAN | TANGGAL | WAKTU | TEMPAT/ KET. |
G | PPDB TAHAP V: JALUR PRESTASI NILAI AKADEMIK SMK | |||
1 | Pendaftaran | 4 – 5 Juli 2022 | 01.00 – 23.59 WIB | Internet online |
2 | Penutupan | 5 Juli 2022 | 23.59 WIB | Internet Online |
3 | Pengumuman | 6 Juli 2022 | 08.00 WIB | Internet Online |
4 | Cetak Bukti Penerimaan oleh Siswa | 6 Juli 2022 | 08.00 – 23.59 WIB | Internet online |
H | DAFTAR ULANG DI SEKOLAH | 7 – 8 Juli 2022 | 08.00 – 15.00 WIB | Offline |


Kegaitan pengambilan PIN di SMAN 2 PACITAN
TWIBBON PPDB SMADA
twb.nz/ppdbsma2pct
twb.nz/ppdbsmadapct22
1,241 total views